cbox



My.Google My.Facebook My.Twitter

Sabtu, 24 November 2012

Arti Terorisme


undefined
ARTI TERORISME

Penulis: Syeikh Abu Bashir Ath Thorthusiy hafizhahullah

Segala puji bagi Allah, sholawat dan salam atas Rosulillah.

Wa ba'du:
Dalam setiap kesempatan, untuk mencapai tujuan yang ada dalam diri mereka, mereka mengadakan muktamar. Kemudian mereka bergerak dan menganggap bahwa mereka sangat anti dan mengecam tindakan terorisme dan para teroris. Tapi dengan tanpa menentukan makna dan sifat terorisme yang seyogyanya diberantas dan diperangi!
Istilah terorisme adalah istilah yang paling banyak pengaruhnya dan paling sering diperdebatkan pada zaman ini. Meskipun demikian, orang orang itu sampai saat ini belum membatasi pengertian yang jelas dari kata terorisme yang dapat mereka lazimi. Masalah ini dan masalah lainnya, telah menjadikan kita memiliki puluhan tanda tanya tentang tujuan dan maksud orang orang itu dalam perang melawan terorisme yang telah mereka proklamirkan.[1]
Pada sisi yang berseberangan, pada barisan Islam, telah didapati golongan yang mendukung pemakaian istilah terorisme secara mutlak dalam bentuk pujian, karena tercantum dalam bebarapa nash nash syar'i dalam bentuk dorongan dan pujian. Dan juga didapati golongan yang tidak memakai istilah ini kecuali dalam bentuk celaan dan ketidak setujuan, karena hal ini mengarah pada makna makna yang tidak sesuai dengan aspek ke-rahmatan Islam untuk alam semesta.
Pertentangan ini dan juga hal hal lain, telah menjadikan kami perlu menjelaskan makna yang jelas dan benar (berdasarkan kaca mata syar'i) terhadap makna dari istilah terorisme, serta menentukan sikap terhadap istilah ini beserta makna maknanya dengan gambaran yang lebih baik dan lebih jelas, yang tidak menyisakan kesempatan untuk dirancukan demi tujuan tertentu.[2]
Maka saya katakan:
Terorisme (al irhab) secara bahasa bermakna: Tindakan untuk menciptakan ketakutan dan panik pada diri orang lain. Sedangkan teroris (al irhabiy) bermakna: Pelaku yang menciptakan rasa takut dan panik pada diri orang lain dengan suatu perbuatan yang menakutkan dan perbuatan yang menciptakan kepanikan.
Ibnu Manzhur berkata dalam kitab beliau Lisanul Arab:
Rohiba - yarhabu - rohbatan - ruhban - rohban bermakna khoofa (takut) dan rohiba asy syai-a rohban wa ruhbatan bermakna khoofahu (takut kepadanya).
Dalam hadits do'a disebutkan: roghbatan wa rohbatan ilaika (cinta dan takut kepada-Mu,) bermakna al khoufu wa al faz'u (takut dan panik).
tarohhaba ghoirohu idzaa tawa''adahu ( dikatakan menteror orang lain apabila ia mengancamnya), dan arhibahu wa rohhabahu wa istarhabahu bermakna akhoofahu wa fazza'ahu (menjadikannya takut dan panik). Dan seterusnya (dari kitab Lisanul Arab. pent).
Dalam kitab An Nihayah milik Ibnul Atsir, ar rohbah bermakna al khoufu wa al faz'u (takut dan panik). Dalam hadits Bahz bin Hakim: "Saya mendengar ar roohibah" maknanya keadaan yang turhibu bermakna tufzi'u wa tukhowwifu (menakutkan dan membuat panik). Dalam riwayat lain, "saya mendengar kamu rohiban" maksudnya adalah kho-ifan (dalam keadaan takut). Dan seterusnya (dari kitab An Nihayah. pent).
Allah Ta'ala berfirman:
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدوالله وعدوكم
Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian mampui dan dari kuda kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan persiapan itu kalian dapat menteror musuh Allah dan musuh kalian.
(Al Anfal:60)
Ibnu Katsir berkata dalam tafsir beliau: "Firman-Nya: turhibuuna (kalian menteror), maksudnya: tukhowwifuuna (membuat takut). Bihi 'aduwwallaahi wa 'aduwwakum (musuh Allah dan musuh kalian), maksudnya: orang orang kafir."
Dan Allah berfirman tentang kisah tukang sihir dan Nabi Musa:
قال القوا فلما ألقوا سحروا أعين الناس واسترهبواهم وجاءوا بسحر عظيم
"Musa berkata (kepada tukang sihir): "Lemparkanlah (lebih dahulu)." Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang orang dan menterornya , serta mereka mendatangkan sihir yang besar."
(Al A'raaf:116)
Ibnul Jauziz berkata dalam Zaadul Masiir: "Wa istarhabuuhum (menteror mereka) bermakna khowwafuuhum (membuat mereka takut." Az Zujaj bekata: "Mereka menumbuhkan rasa rohbah (takut) pada diri manusia sehingga manusia takut dari mereka." dan seterusnya. Maksudnya, manusia merasa khouf (takut) dari mereka.
Allah Ta'ala berfirman:
لأنتم أشد رهبة في صدورهم من الله ذلك بأنهم قوم لا يفقهون
"Sesungguhnya kalian, dalam hati mereka lebih ditakuti daripada Allah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti."
(Al Hasyr:13)
Ibnu Katsir berkata dalam tafsir: "la antum asyaddu rohbatan fii shuduurihim minallah maksudnya adalah bahwa mereka lebih takut kepada kalian daripada takut mereka kepada Allah."
Makna terorisme (al irhaab) diatas tidak berbeda dengan makna dari kata ini yang telah ditetapkan oleh bahasa bahasa lain. Dalam kamus Al Mawrid (kamus inggris-arab. pent), makna kata terror (al irhab) adalah ro'-'aba, dza'aro, hawwala (semuanya berarti: membuat orang takut/panik. pent), dan setiap sesuatu yang memunculkan rasa takut dalam jiwa. Terrorism bermakna irhaab, ro'aba (menakut nakutkan), dza'aro (menakuti), kullu maa yuuqo'u ar-ro'ba fii an-nufuusi (segala sesuatu yang menimbulkan rasa takut di dalam jiwa). Terrorist bermakna al irhabiy, dan terrorize bermakna yurhibu, yurowwi'u (menimbulkan rasa takut / menggentarkan), yukrihuhu 'alaa amrin bil irhab (memaksa seseorang kepada sesuatu dengan cara mengintimidasi). Sedangkan terror stricken bermakna murowwa', madz'uur (orang yang ketakutan / sangat panik).
Adapun arti secara istilah, kami tidak mungkin dapat menengahkan satu pengertian bagi istilah terorisme dan dapat mewakilinya, hanya karena istilah ini dapat dipergunakan pada lebih dari satu keadaan. Istilah ini mempunyai beberapa keadaan. Ia dapat dipakai pada kebaikan dan juga dapat dipakai pada kejelekan. Oleh karena itu, untuk menentukan pengertiannya, maka pertama tama istilah terorisme harus dibagi terlebih dahulu kepada dua bagian yang saling bertolak belakang dan saling berbeda: terorisme yang tercela yang membawa kepada makna kejelekan dan terorisme yang terpuji yang membawa kepada makna kebaikan. Kemudian mendefinisikan kedua hal ini dengan definisinya masing masing.
Pertama, terorisme yang tercela secara syar'i
Yaitu: "Kesengajaan untuk menimbulkan rasa takut, panik dan gentar pada diri orang yang secara syar'i tidak boleh untuk dibuat takut (panik), yaitu orang yang kehormatannya dilindungi oleh syari!at dan orang yang tidak boleh untuk sengaja dijadikan sebagai sasaran perang.
Adapun golongan yang kehormatan mereka dilindungi oleh syari'at adalah kaum muslimin, ahlu dzimmah (orang kafir yang tunduk kepada syari'at Islam dan berada dibawah kekuasaan kaum muslimin pent) serta ahlul 'ahdi wal aman al mu-aqqotiin min ghoiril muslimiin (orang non muslim yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin dan mendapat jaminan keamanan sementara. pent).
Sedangkan mereka yang oleh syari'at dilarang untuk sengaja dijadikan sasaran perang, selain golongan yang telah disebutkan diatas adalah para wanita, anak anak, orang orang tua jompo, pendeta kaum musyrikin dan orang selain mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran dan perang, yang tidak ada ikatan perjanjian antara mereka dan kaum muslimin, juga bukan dari kalangan ahlu dzimmah. Mereka ini, walaupun mereka bukan golongan yang terlindungi kehormatannya secara penuh seperti kaum muslimin, ahlu dzimmah dan ahlul 'ahdi wal amaan, karena diperbolehkan untuk menjadikan mereka (golongan kedua ini ) sebagai tawanan dan boleh merampas harta mereka, akan tetapi tidak boleh sengaja menjadikan mereka sebagai sasaran perang dan teror.
Kami telah mensyaratkan adanya kesengajaan dalam definisi diatas agar tidak mengikut sertakan dalam celaan mereka yang menteror orang lain (yang tidak boleh untuk diteror) karena sebab kesalahan dan tidak disengaja. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما
"Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Al Ahzab:5)
Dan berdasarkan pada sabda Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان
وما استكرهوا عليه
"Sesungguhnya Allah telah mengampuni perbuatan karena ketidak sengajaan, lupa dan karena dipaksa dari umatku."
Contoh dari perbuatan teror yang tercela secara sya'i dan akal dalam realita adalah banyak, dan hal ini tersealisasi dalam segala bentuk penyerangan yang menimbulkan rasa takut, panik dan cemas pada diri orang orang yang dijamin keamanannya dari golongan yang telah disebutkan diatas, sebagaimana yang telah dan sedang diperbuat oleh para penjajah durhaka berupa pembantaian dan teror terhadap golongan yang aman; di Iraq terhadap penduduk Iraq, di Palestina terhadap penduduk Palestina, di Afganistan terhadap penduduk Afganistan, di Checnya terhadap penduduk Checnya, serta di tempat dan negeri lain. Alangkah banyaknya saksi dari realita kita sekarang atas bentuk terorisme yang tercela secara syar'i ini bila kita hendak menghitungnya !
Contoh lainnya adalah bentuk teror yang dihasilkan dari persaingan beberapa negara dalam pengadaan sejata nuklir, khususnya adalah negara negara besar yang memiliki senjata ini. Korban pertama dari senjata ini adalah orang orang yang tidak bersalah yang telah dilindungi oleh syari'at.
Contoh lainnya juga adalah tindakan kriminal, kezaliman, pemaksaan dan tekanan yang dilakukan oleh sistim yang rusak yang tengah memerintah negeri negeri kaum muslimin terhadap hak hak rakyatnya, yang telah menanamkan pada jiwa mereka rasa takut dan gentar terhadap segala sesuatu, terhadap hal kecil dan bahkan terhadap sesuatu yang tidak berwujud !
Diantara bentuk terorisme yang tercela juga adalah perbuatan membegal (merampok) orang orang yang dijaga keamanannya dari golongan yang telah disebutkan diatas, merampas kehormatan mereka, harta mereka, keamanan mereka serta membuat mereka merasa terteror. Maka orang yang melakukan hal ini adalah termasuk orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Mereka termasuk golongan yang telah Allah sebutkan di dalam firman-Nya:

إنما جزاء الذين يحارب الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu sebagai suatu kehinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar."
(Al Maidah:33)
Kedua, terorisme yang terpuji secara syar'i
Yaitu: "Menciptakan rasa takut dan panik pada diri orang yang secara syar'i boleh dibuat takut, sekedar dapat mencegah orang tersebut dari perbuatannya yang menyerang dan zalim."
Untuk mendefinisikannya dapat pula dikatakan: "yaitu menteror para pelaku teror." Maksudnya adalah tindakan teror yang disyari'atkan dan terpuji terhadap pelaku teror yang tercela sekadar yang dapat meniadakan perilaku teror dan permusuhannya tersebut.
Maka terorisme dalam arti ini berarti kekuatan yang dapat meniadakan kekuatan kejelekan dan permusuhan serta segala hal yang berusa membuat kerusakan di muka bumi atau keluar dari aturan syari'at. Sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم وآخرين من دونهم لا تعلمونهم الله يعلمهم
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi, dan dari kuda kuda yang ditambat untuk berperang, yang mana dengan persiapan itu kalian dapat menteror musuh Allah dan musuh kalian, serta orang orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya sedangkan Allah mengetahuinya."
(Al Anfal:60)
Maksudnya, dengan persiapan itu kalian dapat membuat gentar musuh musuh Allah dan musuh musuh kalian dari kalangan orang orang kafir yang durhaka yang bermakar terhadap kalian, sehingga mereka merasa takut kepada kalian dan tidak berani menyerang kalian dan merusak kehormatan kalian.
Allah Ta'ala berfirman:
وقاتلوهم حتي لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله فإن انتهوا فإن الله بما يعملون بصير
"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (kesyirikan) dan din (ketaatan) seluruhnya untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang mereka kerjakan."
(Al Anfal:39)
Allah telah mensyari'atkan perang agar tidak terjadi fitnah (kesyirikan) dan kerusakan di muka bumi, serta agar orang orang pelaku kesyirikan dan pembuat kerusakan berhenti dari kesyirikan dan perbuatan merusak mereka.
Perbuatan teror dalan bentuk semacam ini memiliki banyak faedah selain dari keadaannya yang dapat mencegah musuh dan membuatnya takut untuk menyerang, diantaranya adalah: membebaskan umat dari terlibat dalam banyak peperangan, karena tentara musuh melarikan diri dan kalah sehingga tercapai kemenangan atas mereka tanpa melakukan peperangan dan tanpa mengorbankan jiwa, sebagaimana dalam firman Allah ta'ala:
وأنزل الذين ظاهروهم من أهل الكتاب من صياصييم وقذف في قلوبهم الرعب فريقا تقتلون وتأسرون فريقا
"Dan Dia menurunkan orang orang ahli kitab yan membantu golongan yang bersekutu dari benteng benteng mereka dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan."
(Al Ahzab:26)
Mereka kalah karena ketakutan dan menjadi tertawan, karena rasa takut dan gentar yang telah Allah campakkan ke dalam diri mereka. Karena orang yang takut dan gentar tidak layak berperang di medan medan tempur !
Allah ta'ala berfirman:
وقذف في قلوبهم الرعب يخربون بيوتهم بأيديهم وأيدي المؤمنين فاعتبروا يا أولي الأبصار
"Dan Allah mencampakkan ketakutan ke dalam hati mereka, mereka memusnahkan rumah rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang orang yang beriman. Maka ambilah pelajaran hai orang orang yang mempunyai pandangan."
(Al Hasyr:2)
Mereka memusnahkan rumah rumah mereka dengan tangan mereka sendiri karena sebab kekalahan mereka secara moral ataupun material akibat rasa takut dan gentar yang telah dicampakkan ke dalam hati mereka.
ورد الله الذين كفروا بغيظهم لم ينالوا خيرا وكفي الله المؤمنين القتال وكان الله قويا عزيزا
"Dan Allah menghalau orang orang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa."
(Al Ahzab:25)
Dalam sebuah hadits, telah shohih dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda:
نصرت بالرعب شهرا، يرعب مني العدو مسيرة شهر
"Saya telah ditolong dengan ketakutan (pada diri musuh) sebulan, musuh merasa takut kepadaku sejauh perjalanan sebulan."
Maksudnya, saya telah ditolong dengan rasa takutnya musuh kepadaku sebelum saya berhadapan dengannya sejauh perjalanan sebulan. Musuh akan ditimpa ketakutan dan gentar hanya karena ia tahu bahwa pasukan Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam sedang menuju ke arahnya, sebelum pasukan tersebut berhadapan dengannya sejauh perjalanan satu bulan penuh. Ini adalah bentuk teror kepada musuh dan termasuk dalam makna teror, akan tetapi ini adalah teror yang terpuji, yang disyukuri dan diharapkan. Karena kalau tanpa adanya teror ini, maka musuh akan berani berperang sehingga mereka dapat merusak kehormatan manusia dan negeri !
Diantara bentuk teror ini adalah pelaksanaan hukum qishosh syar'i. Karena di dalamnya mengandung teror bagi orang orang yang berjiwa jelek dan lemah yang condong kepada perbuatan durhaka, melampui batas dan perbuatan perbuatan buruk yang dapat meniadakan rasa aman pada masyarakat. Sehingga hal ini dapat mencegah mereka dari melakukan perbuatan kriminal dan perbuatan yang membahayakan orang lain, hingga tercapailah kehidupan aman untuk semua manusia. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
ولكم في القصاص حياة يا أولي الألباب لعلكم تتقون
"Dan dalam qishosh itu ada kehidupan bagi kalian wahai orang orang yang berakal, supaya kalian bertaqwa."
(Al Baqarah:179)
Dalam sebuah hadits, telah shohih dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau telah bersabda:
حد يعمل به في الأرض خيرلأهل الأرض من أن يمطروا أربعين صباحا
"Satu hukum had yang diamalkan di muka bumi adalah lebih baik bagi penduduk bumi dari mendapatkan siraman hujan selama 40 pagi."
Hal itu karena menegakkan hukum hudud Allah adalah membuahkan rasa aman dan keamanan bagi manusia dan negeri.
Bila dikatakan, bagaimana di dalam hukum qishosh terdapat kehidupan, padahal pembunuh (tanpa haq) akan dibunuh dan kehilangan kehidupannya, dan pencuri akan dipotong tangannya, dan lain lainnya?
Saya katakan: Ketika hukum had ditegakkan atas diri orang yang membunuh jiwa tanpa haq, sehingga ia dibunuh juga, maka hal ini mengandung bentuk teror dan upaya menakut nakuti bagi siapapun yang mempunyai keinginan untuk melakukan tindakan kriminal membunuh, sehingga ia terhalang dan tercegah dari melakukan kriminal tersebut karena takut dari hukum qishosh dan merasa terteror darinya. Sehingga hal tersebut membuahkan kehidupan bagi puluhan atau mungkin ratusan jiwa yang mungkin akan terbunuh seandainya saja tidak ada sifat teror dari hukum qishosh. Dengan hal itu, maka hukum qishosh mengandung kehidupan bagi manusia, wallahu a'lam.
Demikian juga qishosh dengan memotong tangan pencuri. Hal tersebut menteror siapapun yang mempunyai keinginan untuk mencuri, merampas dan merampok harta dan kehormatan orang lain. Sehingga dengan hal tersebut terciptalah rasa aman, keamanan dan penjagaan terhadap harta dan kehormatan orang lain !
Bentuk teror yang baik dan masyru' ini dilakukan oleh semua negara dan bangsa, sepanjang masa dan zaman hingga hari ini, dan hingga datang hari kiamat !
Tidak ada satu negarapun kecuali ia memiliki tentara dan angkatan bersenjata yang dapat menteror musuh musuhnya, sehingga ia dapat membuat musuh takut dan mencegah mereka dari menyerang perbatasan perbatasannya, kehormatannya dan kepentingan kepentingannya !
Tidak satu negarapun kecuali memiliki undang undang kriminal (tanpa melihat pada keberfungsiannya dan kebenarannya) yang dapat membuat takut orang orang yang mempunyai hati yang sakit yang berkeinginan untuk merampas rasa aman dan kehormatan orang lain !
Persaingan senjata antar negara negara, mengumpulkan dan membeli persenjataan canggih dan modern, ini semua tidak lain hanyalah untuk menteror sebagian mereka terhadap sebagian lain. Merupakan bentuk teror setiap negara terhadap musuhnya dari negara lain. Bentuk teror semacam ini, semua negara melakukan dan menjalaninya. Lalu kenapa mereka tidak menamakannya dengan namanya yang sebenarnya, yaitu teror ?
Pameran senjata tiap tahun pada setiap negara, sehingga dengan hal ini maka akan nampak kekuatannya dan perbekalan militernya, dilihat dan didengar oleh manusia. Ini adalah suatu bentuk teror. Ini untuk menteror dan menakut nakuti musuh musuh negara tersebut, yang berada di dalam negeri (bila ada) maupun yang di luar negeri !
Alangkah banyaknya gambaran dan bentuk dari teror jenis ini dalam realita kehidupan kita bila kita hendak memperluas pengambilan bukti. Gambaran diatas membuktikan bahwa bentuk teror jenis ini selalu dipraktekan oleh seluruh negara dan masyarakat, baik yang maju ataupun yang terbelakang. Dan ini adalah bentuk teror yang terpuji dan masyru' untuk semua orang, yang tidak mungkin tercantum dalam daftar tindakan teror yang tercela yang layak untuk diperangi. Demikian juga tidak mungkin dapat dikatakan bahwa bentuk teror semacam ini boleh bagi golongan tertentu dan tidak boleh bagi yang lain, atau boleh bagi negara tertentu tapi tidak boleh bagi negara lain !
Harus adanya pengakuan terhadap bentuk teror yang terpuji dan masyru' ini, dan menamakannya dengan nama aslinya. Hal ini bila kita hendak mendefinisikan istilah terorisme dengan definisi yang benar dan tepat, tidak mengandung sifat kurang dan bengkok. Sehingga kita mengetahui mana bentuknya yang cemerlang dan mana yang gelap dan buram !
Berdasarkan pengertian terorisme diatas, serta perbedaan antara dua bentuk terorisme yang terpuji dan yang tercela, maka kita dapat mengetahui kesalahan dari sebagian ungkapan dari yang keluar dari lisan lisan manusia, yaitu diantaranya adalah: "Islam adalah din (agama) teror, yang menyeru dan memerintahkan perbuatan teror", "seorang muslim adalah teroris", atau "Barang siapa yang mengingkari atau memusuhi terorisme, maka dia kafir" atau "Islam berlepas diri dari terorisme" dan ungkapan ungkapan bersifat umum yang seperti ini, yang tidak membedakan antara bentuk terorisme yang terpuji dan disyari'atkan dari bentuk terorisme yang tercela dan tidak disyari'atkan !
Bila anda hendak berbicara tentang terorisme secara benar, bila anda hendak memuji suatu tindakan terorisme, maka harus menambahkan padanya kalimat "yang terpuji secara syar'i", dan bila anda hendak mencela suatu tidakan terorisme, maka harus menambah padanya kalimat "yang tercela secara syar'i" agar maksud dari pujian atau celaan tersebut menjadi jelas. Dan agar pujian tersebut tidak mutlak untuk semua jenis terorisme sehinga mencakup juga bentuk teror yang tercela. Demikian pula agar suatu celaan tidak mutlak untuk semua bentuk terorisme sehingga mencakup juga bentuk teror yang terpuji dan disyari'atkan.
Perkataan kami dalam definisi diatas: "sekedar dapat mencegah seseorang dari perbuatannya yang menyerang dan zalim", karena menambah dari kadar yang disyariatkan dalam mencegah kezaliman adalah kezaliman tersendiri dan mengandung perbuatan melampui batas, dan bahkan bisa jadi termasuk dalam tindak teror yang tercela. Islam tidak membenarkan hal ini, sebagaimana dalam firman Allah ta'ala:
ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه سلطانا فلا يسرف في القتل إنه كان منصورا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
(Al Israa':34)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
ولا تزر وازرة وزر أخرى
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain"
(Al An'am:164)
Dan Allah Ta'ala berfirman:
فمن اعتدي عليكم فاتدوا عليه بمثل ما اعدي عليكم واتقوا الله
"Maka barang siapa yang menyerang kalian, maka seralah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu, dan bertaqwalah kepada Allah"
(Al Baqarah:194)
وإن جنحوا للسلم فاجنح لها وتوكل علي الله
"Dan jika mereka condong kepada perdamaian maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah"
(Al Anfal:61)
Dalam sebuah hadits, telah shohih dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:
لا يؤخذ الرجل بجريرة أبيه ولا بجريرة أمه
"Seseorang tidak disiksa karena sebab dosa bapaknya dan tidak pula karena dosa saudaranya"
Din kita, segala puji bagi Allah, datang membawa keadilan yang mutlak, dan memerintah kepada keadilan dan perbuatan baik serta menganjurkan kepada keduanya, dan melarang dari perbuatan zalim dan 'udwaan, baghyun, kefasikan dan maksiat.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
======================================
[1] Kami telah menyebutkan pada lebih dari satu pembahasan, bahwa orang orang ini menolak untuk membatasi makna terorisme yang hendak mereka perangi, agar mereka tidak saling menyerang antar satu dengan yang lain. Karena apapun definisi terorisme yang mereka tetapkan, maka mereka akan mendapatkan definisi ini terdapat pada diri mereka dan mereka terlibat di dalamnya secara menyeluruh. Demikian juga agar mereka dapat memberikan kepada diri mereka sendiri kebebasan dan kesempatan untuk dapat melakukan segala macam dan segala jenis tindakan teror tanpa dapat dituduh terlibat dalam tindakan terorisme. Untuk tambahan keterangan, lihat artikel kami berjudul "limadzaa al mumaatholah fi tahdiidi ma'na wa mafhuumi al irhaab?"
[1] Apabila dikatakan: "Pengertian terorisme ini akan berdasarkan pada kaca mata syari'at sebagaimana yang anda katakan, ini maknanya bahwa definisi ini tidak dapat dilazimi oleh non muslim ?!"
Saya katakan: "Seandainya saja tidak dapat dilazimi oleh non muslim, maka kami dalam penjelasan dari pengertian terorisme ini berusaha insya Allah untuk menyatukan pandangan barisan Islam terhadap istilah yang sangat berpengaruh ini. Inilah maksud kami yang paling utama di sini. Dan pada saat yang sama kami katakan terang terangan kepada non muslim: "Inilah makna dari kata terorirme dalam din kami, dalam wawasan kami dan dalam aqidah kami. Inilah sikap kami terhadap istilah ini. Maka utarakan kepada kami definisi kalian dan sikap kalian terhadap istilah ini, seandainya kalian bersungguh sungguh memerangi hal ini !!!

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar