cbox



My.Google My.Facebook My.Twitter

Kamis, 31 Oktober 2013

Khitan pada wanita........

Pembahasan khitan bagi wanita memang menjadi polemik. Ada yang pro, namun tidak sedikit pula yang kontra. Bagaiamana sebenarnya kedudukan khitan wanita dalam pandangan Islam dan  juga tinjauan medis? InsyaAllah Anda akan temukan jawabannya dalam bab ini.

Khitan Bagi Wanita Termasuk Syariat Islam

Terdapat silang pendapat di kalangan para ulama tentang hukum khitan bagi wanita. Sebagian mengatakan khitan bagi wanita hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnah.

Dalil Yang Menunjukkan Wajib

Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut :

1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنما النساء شقائق الرجال

“Wanita itu saudara kandung laki-laki“ (H.R Abu Dawud 236, hasan)

2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan khitan bagi wanita, di antaranya sabda beliau,

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

“ Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi “ (H.R Tirmidzi 108, shahih)

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

“Apabila seseorang laki-laki berada di empat cabang wanita (bersetubuh dengan wanita)  dan khitan menyentuh khitan, maka wajib mandi “ (H.R Bukhari I/291, Muslim 349)

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha,

إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج

“Apabila Engkau mengkhitan wanita, sisakanlah sedikit dan jangan potong (bagian kulit klitoris) semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami “ (H.R Al Khatib dalam Tarikh 5/327, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah)

3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para salaf sebagaimana tersebut di atas.

Dalil yang Menunjukkan Sunnah

Adapun ulama yang berpendapat khitan wanita hukumnya sunnah, mereka beralasan sebagai berikut :

1.Tidak ada dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya khitan bagi wanita.

2.Khitan bagi laki-laki tujuannya untuk membersihkan sisa air kencing yang najis pada kulup kepala penis, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, yang ini hanyalah untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Lihat Syarhul Mumti’ I/134)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami”. Hal ini karena tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala penis. Sedangkan tujuan khitan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang khitan bagi wanita. Namun yang jelas khitan merupakan bagian syariat bagi wanita, terlepas hukumnya wajib ataupun sunnah. Barangsiapa yang melaksanAkannya tentunya lebih utama. Dan ini termasuk bagian menghidupkan sunnah nabi yang hampir hilang, sehingga orang yang melakukannya termasuk orang yang disebutkan oleh Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang membuat sunnah yang baik dalam Islam, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun ”(H.R Muslim 1017)

Bagian yang Diik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar