Permenkes tentang Khitan Wanita
Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan bagi wanita yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Repubublik Indonesia nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Dijelaskan bahwa khitan perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Khitan perempuan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan, dan perawat yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Yang melakukan khitan pada perempuan diutamakan adalah tenaga kesehatan perempuan.
Adanya Permenkes ini bisa digunakan sebagai standar operasional prosedur (SOP) bagi tenaga kesehatan apabila ada permintaan dari pasien atau orangtua bayi untuk melakukan khitan pada bayinya. Dalam melaksanakan khitan perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris. Dengan demikian, tidak akan timbul luka atau perdarahan pada organ reproduksi perempuan jika prosedur tersebut dilaksanakan sesuai petunjuk yang tercantum dalam Permenkes 1636/2010. Jadi khitan perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) yang dilarang oleh WHO.
Fatwa MUI tentang Khitan Wanita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang masalah khitan wanita yang terdapat dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesi Nomor 9A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa khitan bagi wanita termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah (bentuk pemuliaan), pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/preputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dharar (keburukan).
Hikmah Khitan bagi Wanita
Telah jelas bagi kita bahwa khitan merupakan bagian dari perintah syariat Islam yang mulia. Semua hal yang diperintahkan dalam syariat pasti memberikan manfaat bagi hamba, baik kita ketahui maupun tidak. Tidak mungkin ada perintah syariat yang tidak memberikan manfaat bagi hamba atau bahkan merugikan hamba. Termasuk dalam hal ini khitan bagi wanita yang merupakan bagian dari syariat Islam.
Dari sisi medis, memang belum banyak data penelitian tentang khitan wanita. Karena tindakan ini masih jarang dilakuan oleh tenaga medis. Namun yang jelas khitan bagi wanita yang seusai dengan prosedur tidak membahyakan bagi wanita. Meskipun demikian, bukan berarti khitan bagi wanita tidak bermanfaat. Sangat dimungkinkan khitan juga memiliki manfaat bagi para wanita seperti manfaat khitan bagi laki-laki. Meskipun belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.
Di antara manfaat khitan bagi wanita adalah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu untuk menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan.
Kesimpulan
Setelah paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan beberapa hal penting sebagai berikut :
Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
Hukum khitan bagi wanita adalah diperintahkan. Sebgian ulama mewajibkannya, sebagian hanya menganggapnya sunnah. Meskipun tidak melakukannya, seorang muslim wajib meyakini bahwa khitan adalah bagian dari syariat islam.